Rukun dan syarat umroh
https://infoumrohtegal.blogspot.com/2014/03/rukun-dan-syarat-umroh.html
Rukun Umrah
Adapun rukun umrah adalah sebagai berikut:
- Niat Ihram. Setiap ibadah dimulai dengan niat, begitu pula dengan ihram jika tidak berniat maka umrahnya tidak sah.
- Thawaf Umrah. Berniat mengelilingi Ka’abah semata-mata untuk menunaikan tawaf karena Allah S.W.T.
- Sa’i. Sa’i dilakukan genap dan sempurna bilangan sebanyak tujuh kali perjalanan balik dari Marwah ke Safa.
- Tahallul (Cukur / gunting rambut). Bagi umrah seseorang itu boleh bertahallul setelah selesai melaksanakan dengan sempurna semua rukun yang lain yaitu niat, tawaf dan Sai’e.
- Tertib. Rukun tidak boleh ditinggalkan (harus dilaksanakan). Bila tidak dilaksanakan umrahnya tidak sah.
Syarat Umroh
Syarat umroh harus memenuhi semua kriteria berikut:
- Islam. Orang kafir tidak disyariatkan melaksanakan umrah dan ibadah-ibadah lainnya karena dia tidak mengakui dan menganut agama Islam.
- Baligh (Dewasa). Anak kecil yang belum baligh tidak disyariatkan melaksanakan umrah, meskipun umrahnya sah jika dia telah mumayyiz.
- Aqil (Berakal sehat). Tidak ada perintah melaksanakan umrah bagi orang gila dan tidak pula sah umroh yang dilakukan oleh orang gila.
- Merdeka. Hamba sahaya (budak) tidak diperintahkan melaksanakan ibadah umrah karena umrah memerlukan waktu yang panjang sehingga kepentingan tuannya akan terabaikan.
- Istitha’ah atau memiliki kemampuan dari segi fisik, harta, dan keamanan.
Tahapan-Tahapan Umroh
Tata cara pelaksanaan ibadah umroh adalah mandi, berwudhu, ihram dari miqot, shalat sunat ihram dua rakaat, niat umroh dengan membaca “ Labbaik Allahumma ‘Umratan ”, membaca Talbiah serta tawaf di Masjidil Haram, Tawaf, Sa’i, antara Shafa dan Marwah dan Tahallul (cukur) dengan melaksanakan berbagai rangkaian ibadah tersebut, maka selesailah ibadah umroh.
Wajib Umrah
Wajib Umrah hanya satu yaitu Ihram dari Miqat. Bila melanggar (tidak melaksanakan) wajib umrah, umrahnya tetap sah tapi harus bayar dam. Selain itu bagi umrah wajib menghindari perbuatan yang diharamkan ketika ihram.