Syarat Sehat Calhaj Mulai Diperketat

Jakarta (Sinhat) - Masih tingginya angka jamaah haji yang sakit dan meninggal di tanah suci, pantas mendapat perhatian serius. Apalagi terbukti adanya jamaah haji yang hamil berangkat menunaikan haji. Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan kondisi-kondisi tersebut menjadi kritikan paling banyak dari DPR dan pemerintah Saudi. Karena tidak dibenarkan jamaah yang ternyata tidak sehat menunaikan ibadah haji.
"Makanya kita ingin diskusi dan berdialog dengan mengajak beberapa elemen masyarakat dan instansi pemerintah terkait," ujar Ali Ghufron Mukti saat membuka seminar kesehatan 'Istita'ah Kesehatan, Syarat Pergi Haji' di Jakarta, Jumat (14/3).
Persoalan yang serius, lanjut dia terdapat calon haji (Calhaj) yang melahirkan di tanah suci. Itu berarti saat melakukan tes kesehatan tidak diketahui kondisi hamil pada jamaah tersebut.Dia menilai lolosnya jamaah haji itu membuktikan proses pemeriksaan kesehatan belum maksimal. Ditambah pula sejumlah regulasi lain yang mengatur larangan berhaji dari sisi medis.
"Banyak aturan yang sebenarnya membatasi itu. Diantaranya regulasi penerbangan yang juga ikut mengatur larangan bagi jamaah yang menderita penyakit tertentu," ucapnya. Hanya saja, sambung dia pembatasan itu tak bisa serta merta dilakukan Kemetnerian Kesehatan. Butuh masukan dan pendapat dari ahli dan pakarnya. Sehingga dapat dirumuskan mengenai makna istita'ah dalam berhaji.
Dengan begitu pula, lanjut dia diharapka pelaksanaan haji pada tahun-tahun berikutnya menjadi lebih baik. Jamaah yang berangkat juga dalam kondisi sehat dan bisa melaksanakan ibadah secara mudah dan tenang. "Kalau dari standar kesehatan sudah ada aturannya. Tapi itu masih perlu dipertegas lagi. Agar bisa menjamin jamaah haji lebih baik," terang dia.
Dia menyebutkan terdapat sektiar 10 penyakit yang membatasi jamaah haji. Itu menjadi peraturan internasional. Misalkan mengidap tubercollosis (TB), cacar, pest dan demam berulang. Serta masih ada daftar penyakit lainnya. "Sempat ada jamaah haji Indonesia yang tidak boleh melaksanakan haji. Karena terbukti mengidap TB. Ini kan sangat disayangkan," ujarnya.
Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar menambahkan persyaratan bagi jamaah itu memang sudah ada. Yakni sehat badaniah, sehat ekonomi dan terjamin keamanannya. Hanya saja, lanjut dia pemahaman terhadap syarat-syarat itu harus komplek. Satu diantaranya saling terkait. Tidak hanya dilihat pada satu syarat saja.
"Kalau badan sehat, kondisi aman tetapi tidak memberikan jaminan harta cukup, maka belum wajib bagi jamaah itu berhaji," terangnya. Berkaitan kesehatan, dia menyerahkan pihak Kementeiran Kesehatan lebih memahaminya. Pemaknaan sehat hanya lebih pantas dilakukan ahli kesehatan.(rko/mar)

Related

Berita Haji 69639161096149587

Hot in week

Recent

Comments

item